Karimun, Kundur gamawanews.com Bertempat di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Kundur, Kamis ( 10/08 ) Proses Penyelesaian Perkara melalui RJ ( Restoratif Justice ) Dan Perluasan Keadilan, akhirnya Lepas Rompi Tahanan atas nama Ananda Yoga Pratama Bin Sugiatno ( Alm ) dilaksanakan.
Menurut Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur Charles Hutabarat, SH,MH didampingi Kepala Seksi TPU dan TPK M. Ilham Maulidi , SH, MH serta disaksikan oleh para Dinas, Badan, Instansi Lintas Sektoral diantaranya Kapolsek Kuba, Kuta, Belat AKP. Hendriyal yang diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda Rianto dan Sekcam Kuba ( Kundur Barat ) Sumiran serta yang lainnya, didalam Konfrensi Pers kepada Awak Media Mengemukakan, setelah melakukan proses RJ ( Restorative Justice ) dan Perluasan Keadilan, akhirnya Lepas Rompi Tahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 378 KUHP terhadap Ananda Yoga Pratama Bin Sugiatno ( Alm ) akhirnya dilaksanakan kata Charles Panggilan akrab sang Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Kundur.
Proses RJ ( Restorative Justice ) dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan diantaranya, Tersangka Belum Pernah Di Penjara jelas Kacabjari.
Selain itu, Ancaman Hukuman Dari Perbuatan Yang Didakwakan Kepada Tersangka Tidak Lebih Dari 5 Tahun Penjara, Telah Ada Kesepakatan Perdamaian Antara Para Korban Dengan Tersangka dan Telah Diperiksa Dan Disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana, jika ini telah dipenuhi maka proses RJ dapat dilakukan ujar Kacabjari.
Diterbitkannya Surat Ketetapan berdasarkan Keadilan RJ Nomor B 412/ L.10.12.8/ Eoh.2/ 08/ 2023 kepada Ananda Yoga Pratama Bin Sugiatno ( Alm ) setelah dibacakan dan didengar oleh Korban atas nama Awal Suharyatun dan juga disaksikan oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RT setempat serta orang tua tersangka ucap Kacabjari.
Akhirnya Ananda Yoga Pratama Bin Sugiatno ( Alm ) ditetapkan sebagai warga bebas dan dicabut status tersangkanya dengan Pelepasan Rompi Tahanan Kejaksaan ungkap Kacabjari yang baru menjabat hitungan minggu tersebut. ( Iwan ).
Posting Komentar