Karimun, gamawanews.com Kapolsek Moro AKP. Rizal.SH melalui Kanit Reskrim Ipda M. Nur didampingi personil lainnya Jum'at * 01/09 ) kembali mendengar keluh kesah masyarakat melalui kegiatan Jum'at Curhat dengan para Pekerja BHL ( Buruh Harian Lepas ) di Kecamatan Moro.
Menurut Kanit Reskrim Ipda. M.Nur dihadapan para Pekerja BHL yang hadir mengemukakan, Hari ini kita kembali melaksanakan
Kegiatan Jum'at Curhat disamping bersilaturahmi, juga untuk meminta masukan dan saran dari para Pekerja BHL, terkait Kamtibmas, dengan adanya komunikasi yang baik ini, maka kita bisa antisipasi dan menjaga situasi Kamtibmas yang aman kata Nur panggilan akrab sang Kanit Reskrim.
Polri atau Polsek Moro dalam hal ini mengajak masyarakat untuk bersama sama untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, begitu juga terkait cuaca ekstrim dimasa pancaroba agar masyarakat untuk menghindari / mengurangi aktifitas diluar, berkendara dijalan raya, melakukan perjalanan laut atau berlayar jelas Kanit Reskrim.
Ditempat yang sama Tarmizi Pekerja BHL, mengucapkan terimakasih kepada personil Polsek Moro yang telah mengadakan silaturahmi dengan Kegiatan Jumat Curhat dan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan dan sekaligus bisa Menampung Aspirasi atau keluhan - keluhan yang ada di masyarakat, saat ini ekonomi semakin sulit, susahnya lapangan pekerjaan dikec. Moro apalagi kami sebagai pekerja buruh harian lepas kapal - kapal barang yang masuk semakin berkurang semoga ada solusi buat kami ujar Tarmizi.
Rekan sekerja para BHL Dani mempertanyakan, saat ini masih banyak aplikasi - aplikasi perjudian yang bisa dimainkan oleh semua kalangan masyarakat sampai remaja dengan menggunakan Handphone, dan berharap aplikasi ini bisa ditutup / dihapus agar tidak mempengaruhi masyarakat untuk bermain judi dan bisa merusak generasi muda, menanggapi keluhan Dani, Kanit Reskrim menjelaskan, memang ekonomi saat ini semakin sulit dan kurangnya lapangan pekerjaan di Kecamatan Moro, diharapkan kepada rekan rekan pekerja harian lepas Kecamatan Moro untuk tetap bersabar dan berdo'a semoga kedepan ada investor - investor yang datang dan masuk ke Kecamatan Moro ucap Kanit Reskrim.
Untuk aplikasi - aplikasi yang berbentuk perjudian yang banyak beredar di kalangan masyarakat melalui Handphone, Saat ini Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) RI sudah menutup beberapa aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran dan Bareskrim Mabes Polri juga sudah menangkap menindak para bos bos judi online, dan kami dari Polsek Moro sudah melakukan himbauan ke counter HP dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi chip judi online dan jika kedapatan akan kami tindak, tidak hanya itu, Kapolsek Moro AKP. Rizal, SH melalui Kanit Reskrim Ioda. M. Nur juga Memberikan himbauan tentang Karhutla agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 ungkap Kanit Reskrim.( Iwan ).


Posting Komentar