Polek Balai Karimun, Amankan Sekelompok Anak Hisap Lem Kambing Diwilkum.
Karimun, gamawanews.com Sekelompok anak yang menggisap dan atau mengkonsumsi Lem jenis Cap Kambing, Selasa ( 13/06 ) Pukul 16.00 Wib ( Sore ) bertempat di Ruko Kosong Belakang Salemba RT.004/ RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, diamankan oleh Piket Penjagaan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Lakam Barat
Menurut Kapolsek Balai Karimun Kompol. Edi Wiyanto,SH,MH didalam rellis yang diterima oleh gamawanews.com Rabu ( 14/06 ), Terlapor dan atau para pihak yang diamankan,
Putri Syahira,15 tahun, Agama Islam,Tidak Bekerja, domisili hukum Paya Manggis RT 003 / RW 001 Kel.Baran Timur Kec Meral Kab. Karimun, Leni,14 tahun, Agama : Islam, Tidak Bekerja, domisili hikum Gg. Perdamaian RT 001 / RW 002 Kel.Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab.Karimun kata Kapolsek.
Muhammad Sabri Nasution,15 tahun, Agama : Islam, Tidak Bekerja, domisili hukum Pasar Lama Telaga Mas RT 001 / RW 002 Kel.Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab.Karimun,
M.Yus Afrizal Siregar, 17 tahun, Agama : Islam,Tidak Bekerja, domisili hukum Pasar Lama Telaga Mas RT 001 / RW 002 Kel.Sungai Lakam Barat Kec.Karimun jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan,1 ( satu ) bungkus kantong plastik bening yang berisi 1 kaleng lem merk Goat Brand, setelah silakukan pendekatan, Pihak Terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk menghisap dan arau mengkonsumsi lem jenis cap kambing dan sebagainya yang telah meresahkan masyarakat Kel.Sungai Lakam Barat, Pihak Terlapor meminta maaf kepada warga Kel.Sungai Lakam Barat atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terlapor selama ini bersama teman-teman Terlapor yang lainnya yang telah meresahkan masyarakat selama ini ujar Kapolsek.
Pihak Terlapor berjanji tidak akan berkumpul lagi dengan teman-teman Terlapor yang lainnya untuk menghisap dan atau mengkonsumsi lem jenis cap kambing dan sebagainya di belakang Salemba ataupun tempat lainnya setelah dibuatnya surat pernyataan ini, Apabila Terlapor mengulangi lagi perbuatannya, Terlapor siap di hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ucap Kapolsek.
Setelah dibuatkan Surat Pernyataan dari masing-masing dari Terlapor, Kita dikembalikan kepada orang tua dan atau pihak keluarga Terlapor, dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua Pemuda. ( Iwan )
Posting Komentar