Kembali, Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga Desa Ngal.

 Kembali, Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Beri Penyuluhan Hukum Kepada Warga Desa Ngal.

Karimun, gamawanews.com Untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada warga Desa Ngal, beberapa hari yang lalu, Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, kembali memberikan penyuluhan hukum dengan tema " Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Desa Terhadap Alur Hukum Tata Kelola Keuangan Desa Ngal Kecamatan Ungar," Tahun Anggaran 2023.


Menurut Kades Ngal Yusri didalam kata sambutannya dihadapan para undangan yang hadir mengemukakan, penyuluhan hukum yang melibatkan aparat Penegak hukum sesuai Tupoksi ( Tugas Pokok Dan Pungsi  ) seperti saat ini dengan mendatangkan Pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, adalah langkah yang sangat tepat, sehingga warga masyarakat luas, RT/RW, BPD dan Perangkat Desa dapat mengetahui dan memahami banyak hal terkait aturan, larangan dan ketentuan aturan hukum yang menyangkut tata kelola keuangan Desa kata Yusri panggilan akrab Sang Kades.


Terma kasih kami ucapkan kepada Bapak-Bapak dari Kantor Cabjari Karimun di Tanjung Batu, yang telah meringankan langkah hadir ke Desa Kami guna memberikan penyuluhan hukum terkait Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Desa, Terhadap Alur Hukum Tata Kelola Keuangan Desa Ngal Kecamatan Ungar Kabupaten Karimun jelas Yusri.

Semoga dengan pemaparan demi pemaparan dari penyuluhan hukum yang diberikan nantinya, dapat menambah wawasan banyak pihak, tekait aturan dan ketentuan yang beketerkaitan dengan tata pengelolaan keuangan Desa, dan kepada semua pihak yang hadir, agar dapat mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan ini dengan seksama, angkat tangan dan ajukan pertanyaan jika didalam pemaparan materi penyuluhan ada yang kurang dipahami dan dimengerti, jangan ragu dan bimbang ujar Yusri.


Ditempat yang sama Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra, SH,MH yang diwakili oleh Kasubsi Pidsus dan Pidum Ilham Mauludi, SH.MH didampingi Analisis Penuntutan Enda Permana Mashuri Nasution, SH, mengemukakan, alur hukum tata kelola keungan Desa baik DD ( Dana Desa ) maupun ADD ( Anggaran Dana Desa ) sangatlah penting, ada rambu-rambu aturan dan ketentuan hukum yang tidak boleh dilanggar, karena sangatlah beresiko, salah didalam mengelola anggaran Desa, sanksi Hukum berupa Pidana didepan mata, seandainya didalam berjalannya waktu didalam pemeriksaan laporan keuangan, diketemukan adanya ragam kejanggalan ucap Ilham Mauludi, SH,MH.


Kita tidak ingin setelah penyuluhan hukum dilakukan, masih ada para pengelola Dana Desa yang terjebak dengan cara pengelolaan dana, dengan tidak mengikuti ketentuan aturan hukum yang berlaku, jangan sampai " Nasi Menjadi Bubur " tindakan Prefentive lebih baik dari Kurative ungkap Ilham Mauludi, SH, MH Sang Kasubsi Pidsus dan Pidum.

 

Pantauan gamawanews.com dilapangan hadir juga didalam acara penyuluhan hukum oleh Kantor Cabang kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Kasipem mewakili Camat Ungar, Kasi PMD, Sekdes Ngal, BPD, RT/RW dan  Dusun serta Perangkat Desa Ngal. ( Iwan )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama