POLSEK BALAI UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DI RUMAH KOSONG


 

Karimun, Gamawanews.com- Kapolsek Balai Edy Wiyanto mengatakan berdasarkan 

LP - B / 4/ I / 2023 / KEPRI / RES KARIMUN / SPK - SEK BALAI, Kamis (19/01/2023), trlah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kosong milik MN yang berada di Bukit Balai Permai Kelurahan kapling.


"Awalnya Pada Hari Kamis Tanggal 19 Januari 2023 sekira Pukul 15.45 WIB saat Korban pulang ke rumah, lalu mendengar suara dari atas pelapon di sebelah rumah Pelapor yang mana rumah tersebut adalah milik Korban yang masih kosong, kemudian Korban masuk kedalam rumah tersebut lewat pintu depan, setelah masuk Korban masih mendengar bunyi tersebut di atas pelapon kemudian Korban mengecek di belakang rumah tepatnya di dapur, Korban melihat stejing yang terbuat dari kayu yang diatasnya terdapat ember cat, dan Korban melihat pelapon dalam keadaan rusak (berluabang),"ucap Edy Wiyanto.


Dengan melihat keadaan pelapon yang rusak MN kemudian memanggil istrinya Yang berinisial JA dan mengatakan "ini rumah ada maling, kayaknya malingnya masih ada diatas".


Kemudian Korban menyuruh istrinya memanggil saudara O lalu Korban berteriak kearah pelapon dengan mengatakan "woi siapa diatas ? cepat turun ! jangan cari masalah".


Akan tetapi Pelaku tidak turun, kemudian Korban keluar dan mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya dan kembali kerumah Kosong dengan mengatakan "cepat turun jangan cari masalah".


Akan tetapi tidak ada respon juga dari atas pelapon, lalu Korban kembali keluar dan bertemu saudara O dan istrinya kemudian mengatakan "ini ada yang maling kabel diatas pelapon" 


tiba-tiba mendengar suara seperti orang berlari dari atas pelapon, kemudian korban langsung masuk menuju dapur yang pelaponnya dalam keadaan rusak (bolong), tak lama kemudian melihat ada orang yang turun kemudian korban secara spontan langsung mengayunkan parang ke arah Pelaku.


kemudian Pelaku langsung melarikan diri dari pintu samping lalu Korban dan sdr ONGGO mengejar Pelaku sekitar 200 meter akhirnya Korban melihat Pelaku berada diatas atap salah satu rumah warga, akhirnya Pelaku berhasil diamankan.



"Dengan begitu pelaku yang berinisial H sudah di amankan, Akibat dari tebasan parang tersebut Pelaku mengalami luka dibagian belakang betis kaki sebelah kanan sepanjang lebih kurang 10 cm dan luka dibagian belakang paha sebelah kaki kanan lebih kurang sepanjang 25 cm dan setelah berada di RSUD Pelaku dijahit pada bagian kedua luka tersebut sebanyak 70 jahitan,"pungkasnya


Dalam hal ini, barang bukti yang dapat diaman kan berupa 1 ( satu) karung kabel listrik warna merah dan hitam beserta paralon warna putih instalasi listrik, 1 ( satu) gulung kabel instalasi listrik warna merah, kuning les hijau dan hitam, 1 ( satu) pasang sandal swallow warna merah, 1 ( satu ) buah kaleng kecil lem merk ASAHI yang dibungkus kantong plastik warna merah, 1 ( satu) buah ember cat ukuran 25 kg merk Louis warna putih, 1 ( satu ) buah Stejing Kayu (Andang).


Putri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama