Karimun, gamawanews.com Rabu ( 05/11 ) Badan BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Karimun bersama Polres Karimun melaksanakan pengukuran ulang lahan di kawasan Paya Cincin, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa antara 21 warga selaku penggarap dengan Hj. Rosmeri, pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02273.
Kegiatan dimulai sekitar jam 09.30 WIB di lokasi RT 003/ RW 002 Jalan Jenderal Sudirman, Poros Pamak, dan berlangsung tertib hingga siang hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Karimun Ary Wibowo, S.ST., M.H, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K, Kasat Intelkam AKP Budi Tambunan, Kapolsek Tebing AKP Sungkun Kaban, Sekcam Tebing Muchisar, S.Sos, Lurah Pamak M. Jahid, serta Ketua RT 003 Darwis. disini Pìhak BPN Tegaskan, Pengukuran Berdasarkan Sertifikat Resmi.
Dalam arahannya, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Karimun Ary Wibowo menjelaskan, bahwa kegiatan pengukuran ulang dilakukan atas permintaan Polres Karimun sebagai bagian dari proses penyelesaian hukum dan klarifikasi batas kepemilikan.
Kami membawa seluruh peralatan pengukuran. Kepada para penggarap Kami minta untuk menunjukkan titik-titik lahan yang mereka kuasai agar dapat ditandai dengan jelas kata Ary.
Ary juga menegaskan bahwa SHM atas nama Hj. Rosmeri adalah dokumen hukum resmi yang diakui negara, sehingga harus dihormati.
Para penggarap juga telah mengakui bahwa mereka hanya menguasai lahan, bukan sebagai pemilik, Jelas Ary.
Ditempat yang sama perwakilan Polres Karimun Aipda Firman Bharaduta dari Satreskrim menyampaikan dan menghimbau agar penggarap bersikap kooperatif, pengukuran ulang ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah dilayangkan oleh pihak pemilik ujar Aipda. Firman.
Sengketa ini bermula dari penguasaan lahan seluas 1,8 hektare di kawasan Paya Cincin oleh sekitar 21 kepala keluarga sejak tahun 2017. beberapa penggarap mengaku membeli lahan dari pihak lain tanpa dokumen sah, sementara sebagian lainnya hanya menempati tanpa dasar kepemilikan.
Mediasi antara kedua pihak telah dilakukan pada 17 Maret 2025 dan 26 Mei 2025, namun belum mencapai kesepakatan, khususnya terkait kompensasi atau ganti rugi kepada penggarap, Kuasa hukum Hj. Rosmeri kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Karimun atas dugaan tindak pidana penyerobotan ucap Aipda. Firman.( Redaksi )




Posting Komentar