Karimun, gamawanews.com, Senin ( 04/08 ) jam 13.00 Wib, bertempat di Cafe New Ton Pasar Naga Mas Karimun, dilaksanakan pertemuan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama bersama warga masyarakat Telaga Mas RT 02 RW 04 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun terkait tindak lanjut Renovasi Gereja GBI Karimun.
Dalam kegiatan Pertemuan yang di pimpin oleh Kanit 3 Satintelkam Polres Karimun Aiptu Agus Safitra dihadapan para undangan yang hadir, diantaranya Kasipem Kelurahan, Ketua RW 04, Ketua RT 02,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama dan Perwakilan warga Telaga Mas RT 02 RW 04 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun mengemukakan,
selaku umat beragama dan warga Negara Indonesia kita wajib menjunjung tinggi nilai Toleransi umat beragama sehingga terciptanya kerukunan antar umat beragama kata Agus Safitra.
Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 :
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu jelas Agus Safitra.
Terkait Renovasi Bangunan Gereja GBI Telaga Mas Karimun agar warga tetap bersama sama menjaga iklim yang kondusif, tidak ada melakukan kegiatan dan pergerakan yang bertentangan dengan hukum ujar Agus Safitra.
Menghimbau kepada Tokoh Masyarakat dan warga, apa bila menerima informasi Isu-isu negatif yang akan menimbulkan gesekan umat beragama agar dininfokan ke pada Kami dari jajaran Polsek dan Polres sehingga bisa cepat melakukan upaya Prefentive ucap Agus Safitra Sang Kanit 3 Satintelkam Polres Karimun.
Ditempat yang sama ketua RW/RT 02/O4 selaku ketua RW/RT menyatakan, Kami sering memberikan himbauan kepada Masyarakat agar tidak terprovokasi isu Negatif yang akan menimbulkan perpecahan antar umat beragama ungkap Sang RW.
Sementara perwakilan dari warga menjelaskan, bahwa pada intinya Warga tidak melarang umat beragama lain untuk beribadah, akan tetapi jika melakukan pembangunan Gereja harus mengikuti aturan Pemerintah yang sudah di atur dalam Surat Keputusan bersama 2 Menteri, yang mana harus menyiapkan 60 orang dukungan warga Ingkungan dan 90 Jemaah Gereja serta Status lahan memiliki Sertipikat tanah yang syah kata Warga.
Warga Telaga Mas tetap berkomitmen akan selalu menghormati dan mengikuti kesepakatan bersama hasil rapat yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sungai Lakam Barat, sebaliknya pihak Gereja juga Komitmen saling menghormati hasil kesepakatan bersama sehingga terciptanya iklim yang kondusif jelas Warga.
Pantauan gamawanews.com dilapangan, dalam rapat telah disepakati, warga secara Bersama -sama akan tetap menjaga iklim yang Kondusif di Kabupaten Karimun, Menjunjung nilai-nilai Toleransi antar umat beragama khususnya memberikan kebebasan untuk beribadah dan memeluk agama dan Tetap Komitmen untuk menghormati hasil kesepakatan bersama guna terciptanya situasi Kondusif. ( Redaksi )
Posting Komentar