Minimnya Jumlah Tenaga Dokter Umum, Jadikan Pelayanan RSUD Tanjung Batu Kundur, Berikan Pelayanan Terbatas.

 


Karimun, Kundur gamawanews.com Ketidak mampuan untuk memberikan pelayanan secara maksimal terhadap warga masyarakat luas di RSUD Tanjung Batu Kundur, karena hanya memiliki 2 ( Dua ) Orang Tenaga Dokter Umum, Pihak RSUD menyurati Kadis Kesehatan Kabupaten terkait perubahan dan pembatasan jam pelayanan.

Dari sekian banyak Perubahan Jam Pelayanan, yang menjadi sorotan serius banyak warga, terkait Pelayanan IGD ( Instalasi Gawat Darurat ) mulai tanggal 21 Mai 2025 akan memberi batasan pelayanan dari hari Senin s/d Hari Sabtu yang dimulai dari Jam 07.00 Wib Pagi s/d Jam 21.00 Wib Malam, sementara khusus untuk hari Minggu Pelayanan IGD Tutup.

Menurut banyak warga ketika dijumpai dan diminta komentar terkait keterbatasan pelayanan IGD Sabtu ( 24/05 ) secara acak mengemukakan, sangat tidak wajar dan etis, secara sepihak RSUD mengambil sikap membatasi pelayanan khusus IGD yang notabene harus 24 jam tanpa adanya hari libur kata Sumber.

Dalam hal ini para SKPD ( Struktur Kerja Perangkat Daerah ) khususnya Dinas Kesehatan selaku Pembantu Pemerintah Daerah, wajib segera mengambil sikap,lakukan koordinasi dengan Bapak Bupati Karimun Ing. Iskandasyah, terkait Pelayanan IGD yang dibatasi jelas Sumber Kesal.

Dengan keterbatasan tenaga Dokter umum, Kami meminta Bupati Karimun melalui Dinkes, supaya menambah Dokter pembantu untuk masa 6 bulan kedepan, sambil menunggu dokter tetap untuk RSUD Tanjung Batu Kundur, karena bagaimanapun IGD dalam hal pelayanan tidak bisa dibatasi jam kerjanya, disini Kami juga menghimbau agar Pemerintah Daerah untuk lebih mengedepan sisi kemanusiaan dan memproritaskan Penerimaan CPNS dan CPPPK Khususnya Dokter Umum untuk RSUD di Tanjung Batu Kundur, tanpa adanya alasan minimnya anggaran dana yang ada ujar Sumber.

Ditempat terpisah Ormas Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Karimun Muhammad Iqbal, S H saat diminta tanggapannya menyatakan, pelayanan yang terbatas bagi RSUD apalagi terkait IGD jelas bertentangan dengan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan IGD ( Instalasi Gawat Darurat ) di Rumah Sakit, dimana IGD harus beroperasi selama 24 Jam setiap hari tanpa henti, untuk melayani akses pelayanan darurat medis yang cepat dan tepat waktu ucap Iqbal panggilan akrab Ormas dilingkungan Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Karimun.

Pelayanan yang terbatas jelas berpotensi melanggar hak atas pelayanan kesehatan, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan bahwa Rumas Sakit wajib memberikan  pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai standar provesi ungkap Iqbal.

Lebih jauh menurut Iqbal, meski alasan kekurangan tenaga Dokter, menjadi latar belakang pembatasan layanan IGD, secara struktural bukan solusi, melainkan bentuk kelalaian sistimatik yang berdampak fatal bagi pasien dalam kondisi kritis kata Iqbal tegas.( Redaksi )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama