Karimun, Sugi Besar gamawanews.com Desas-desus yang terkesan menghebohkan warga Desa Sugi Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di dalam beberapa hari belakangan ini, tentang disinyalir adanya penjualan lahan Mangrove di seputaran RT.01/ RW.01 Dusun Sugi Bawah dan RT.07 RW.02 Dusun Sugi Atas kepada Managemen PT. Gurin Energi sebanyak 45 Bidang Tanah dari Surat Sporadik yang dikeluarkan Pihak Desa dan menyudutkan Pihak Desa Sugi, jelas tidak benar dan terkesan menyudutkan Pihak Desa.
Menurut Kades Sugi Mawasi ketika dihubungi melalui Via Ponsel Kamis ( 30/01 ) kepada Media Online ini mengemukakan, sedikit Kita klarifikasi, terkait permasalah yang terjadi di Desa Sugi, akar permasalahan bermula sekitar tahun 2024, dimana warga Desa atas nama Kelompok Masyarakat yang berjumlah 28 Jiwa mendatangi Pemdes agar dapat dikeluarkan Surat Sporadik dasar kepemilikan lahan dari 45 Bidang Tanah, saat itu keberadaan PT. Gurin Energi belum ada terniat untuk membeli lahan Kelompok Masyarakat yang digarap warga, selanjutnya atas nama Pemdes untuk kepentingan positif warga yang berniat bercocok-tanam dilahan tersebut, maka dikeluarkan Surat Sporadik sebanyak 45 Bidang Tanah kepada 28 orang warga sebagai dasar kepemilikan lahan bagi Kelompok Masyarakat, dengan luas tanah antara 1 hingga 2 Hektare per orang dari kelompok masyarakat kata Kades.
Seiring berjalannya waktu, PT. Gurin Energi berniat ingin membeli lahan warga Kelompok Masyarakar dengan surat Sporadik yang dimiliki, entah bagaimana melalui salah-seorang pengurus Kelompok Masyarakat yang bernama Djuniman, melakukan koordinasi rencana penjualan tanah garapan yang dimaksud kepada Pihak Managemen PT. Gurin Energi, setelah terjadi kesepakatan, Pihak Managemen PT. Gurin Energi membayar DP dan atau dana tanda jadi kepada masing-masing orang dari Kelompok Masyarakat sebesar Rp.2 Juta, seiring berjalannya waktu, pada awal tahun 2025, PT.Gurin Energi Kembali ingin melakukan pelunasan dari pembelian lahan tanah tersebut jelas Kades.
Permasalahan muncul, disaat tidak adanya kesepakatan anggaran dana yang nantinya akan diterima oleh Kelompok Masyarakat melalui Djuniman dan Pengurus lain dari hasil penjualan lahan kepada PT.Gurin Energi, bahkan anehnya, Warga Masyarakat yang tidak memiliki lahan yang dijual justru meminta bahagian dana dengan kelompok Masyarakat yang lahannya dijual kepada Perusahaan dengan anggaran dana yang lebih besar dari Kelompok Masyarakat pemegang Surat Sporadik, dan suasana seperti ini jelas menimbulkan polemik dan ketidak-senangan Kelompok Masyarakat terhadap lahan yang dijual, serta memunculkan permaslahan lain sampai berujung beberapa kali Aksi Damai, didalam hal ini, kapasitas dari Pemdes Sugi hanya sebagai pihak yang memediasi rencana penjualan lahan Kelompok Masyarakat yang dimaksud, dan Kita Dari Pemdes tidak pernah melakukan interfensi kepada kelompok masyarakat dan kepada Pihak Perusahaan,. bahkan sebaliknya Kita selaku Pemdes Sugi disudutkan melalui pemberitaan dibeberapa Media Online akhir-akhir ini, walaupun jelas-jelas mengecewakan dan merusak nama Pemdes ujar Mawasi.
Disini Mawasi menghimbau kepada partner kerja dari Media Online, agar sebelum membuat pemberitaan, agar menyikapi, menyelusuri dan mengumpulkan ragam data serta melakukan konfirmasi dengan nara sumber, janganlah pemberitaan sepihak yang dapat terganggunya kondusifitas warga Desa dan Tupoksi Pemdes selaku " Pelayan Masyarakat " ucap Mawasi Sang Kades Sugi berharap. Bersambung..... ( Redaksi ).
Posting Komentar