Kades Prayon Beri Klarifikasi Terkait Tuntutan Warga.

 


Karimun. Kuta, gamawanews.com-Aksi Damai warga Desa Prayon Kecamatan Kuta ( Kundur Utara ), Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Kamis ( 02/01 ) menuju Kantor Desa, terkait beberapa hal yang disinyalir menyimpang dari amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Kepada Kades, dengan tuntutan seperti belum disalurkannya BKK yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri oleh Kades yang diperuntukkan bagi RT/RW, Pos Yandu, dan BPD sampai saat ini, dan juga mangkraknya beberapa pembangunan di Desa, karena belum dibayarnya upah kepada para pekerja, BLT, Gaji Guru Ruah Baca dan PMT Lansia serta Insentive Kader, diluruskan oleh Kades sehingga tidak menimbulkan kesalah-pahaman dari warga.

Kades Prayon Tarub Murdiono ketika dihubungi melalui Via Ponsel dan diminta komentar Kamis sore ( 02/01 ), memberi klarifikasi ragam tuntutan warga serta menyatakan, tidak dibayarnya segala tuntutan warga jelas tidak benar, terkait masaalah DD dan ADD serta Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepri, kesemuanya memerlukan proses serta aturan main, jadi Kita tidak bisa memanfaatkan Dana secara sepihak dengan mengabaikan aturan dan ketentuan hukum yang ada kata Kades.

Seperti aturan  dana BKK dari Provinsi Kepri, bisa Kita salurkan, apabila Desa telah melaksanakan APBDes Perubahan dan melakukan pemostingan di PMD, sementara Desa Perayun tidak bisa melakukan pemostingan, mengingat ada kegiatan yang sudah terkunci di Omspan, di KPPN, dan masaalah ini juga berdampak kepada ADD tahap 2 dan OP Tahap 6 Desa Prayun yang tidak bisa di cairkan, karena pemostingan yang mepet di akhir tahun jelas Kades.

Sementara Untuk pembangunan yang belum selesai dan masih berproses karena upah tukang yang belum dibayarkan, BLT dan sebagainya, Kita terganjal karena kebijakan dirinya ( Kades-Red ) yang menyilang anggaran untuk melakukan kegiatan ADD, yang sebenarnya pagu anggarannya ada di ADD tahap 2 ujar Kades.

Dirinya ( Kades-Red ) sangat menyayangkan, dimana ADD tahap 2 tidak bisa cair berserta OP tahap 6, sehingga mengalami keterlambatan seperti saat ini, jadi didalam hal ini warga masyarakat diminta untuk bersabar, karena semuanya akan tetap dibayar, hanya saja Kita sedang dalam masa proses dan atau menunggu Tunda Bayar dari Pemerintah ucap Kades.

Mengenai Laporan Pertanggung Jawaban Desa ke BPD untuk tahun 2024 atau tahun berjalan, sesuai regulasi paling lambat bulan Maret tahun 2025, masaalah lain seperti BLT, Honor Kader Pos Yandu dan yang belum Kita salurkan karena proses yang dilalui hanya tinggal untuk bulan November dan Desember tahun 2024 saja ungkap Tarub panggilan akrab sang Kades Prayun. ( Redaksi ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama